JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi merespons isu keterlibatan perwira menengah Polri yang membekingi si kembar Rihana dan Rihani.
Hengki menegaskan, isu yang beredar dan ramai dibicarakan masyarakat tidaklah benar.
"Isu-isu bahwa ada seorang perwira menengah itu (membekingi Rihana-Rihani) ternyata bukan. Tidak ada dan itu merupakan bagian dari korban," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Fakta Penangkapan Si Kembar Rihana-Rihani, Ngumpet Berpindah Tempat Bermodal Pinjaman dari Keluarga
Kendati demikian, Hengki mengaku akan terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus penipuan preorder iPhone.
"Ini kan kita sekali lagi penyelidikannya berkesinambungan, kita akan dalami terus apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain," tutur Hengki.
Sebelumnya diberitakan, sempat beredar rumor bahwa si kembar Rihana dan Rihani dibekingi polisi yang berpangkat AKBP.
Sebuah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa Rihana-Rihani dibekingi oleh saudaranya yang merupakan anggota Polri.
Baca juga: Apakah Polisi “Bekingi” Si Kembar Rihana-Rihani yang Keberadaanya Sulit Dilacak?
Dinarasikan sosok AKBP tersebut juga menjadi 'senjata' untuk menakut-nakuti para korban yang hendak melaporkan mereka ke polisi, sebagaimana dilansir TribunJakarta.com.
Adapun si kembar Rihana-Rihani telah ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023) pagi.
Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Untuk sementara, si kembar dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.