JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 17/RW 04 Kelurahan Kapuk Muara, Syafrudin (54) mempertanyakan kenapa pihak lain baru mempermasalahkan deretan pemukiman rumah panggung di wilayahnya setelah belasan tahun.
Syafrudin menjelaskan, sejak pertama kali warga mendirikan rumah panggung di atas rawa-rawa pada 2001, tidak ada yang menegur atau komplain.
"Nah, tahun 2011 baru muncul. Karena sudah lama. Itu sudah cukup lama, bukan sebentar. Kecuali sehari atau dua hari, baru. Nah ini sudah 10 tahun, baru muncul. Kenapa?" tanya Syafrudin saat ditemui di Kantor RW 04, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pads Selasa (4/7/2023).
"Kalau memang dia merasa memiliki tanah itu, kenapa dari awal yang sedangkan tanah itu hektare, tidak dijaga? Tidak ditunggu? Tidak dipatok? Tidak dikasih plang? Enggak ada," kata Syafrudin.
Baca juga: Duduk Perkara Sampah di Kolong Rumah Kapuk Muara hingga Mencuat Polemik Tanah Sengketa
Jika hal tersebut dilakukan oleh pemilik tanah saat warga pertama kali mendirikan rumah panggung di atas rawa, maka polemik sengketa lahan tidak akan pernah terjadi.
Syafrudin menyebut, perkara sengketa lahan ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sejak masuk meja hijau pada 2012.
Saat ditanya berapa nomor perkara kasus sengketa lahan ini di PN Jakarta Utara, Syafrudin mengaku tidak menghafalnya karena warga menyerahkan kasus ini kepada lembaga bantuan hukum (LBH).
Tetapi, Syafrudin memastikan bahwa pihak lain yang disebut sebagai pemilik lahan merupakan perseorangan, bukan perusahaan.
"Kalau di tempat saya itu semuanya enam orang. Tapi semuanya disuruh membuktikan ininya, itu enggak bisa membuktikan secara mendetail. Dasar kepemilikannya itu masih ada kejanggalan-kejanggalan," tutur Syafrudin.
Pria yang akrab disapa Udin itu mengakui, warga memang tidak mempunyai bukti kepemilikan seperti sertifikat dan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Oleh karena itu, dia juga mengakui bahwa tanah di wilayahnya ini merupakan lahan sengketa.
Namun demikian, bukan hanya RT 017 saja. Tanah yang bersengketa mulai dari RT 011 hingga RT 017 yang diperkirakan luasnya mencapai 7,5 hektare.
"Itu masih sengketa. Jadi tanah itu sengketa semua. Dari RT 011 sampai RT 017, itu sengketa. Jadi, lokasinya itu 7,5 hektare," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak mengonfirmasi bahwa warga yang berkediaman di wilayah RT 017/RW 04 merupakan permukiman liar.
"Itu daerah grey area, tanah orang dikuasai warga," kata Yason saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (28/6/2023).