JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di sebuah bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pierre Gruno dinilai terbukti menganiaya seorang pria berinisial GDS (61) di Satu Lagi Bar Hotel pada Jumat (30/6/2023).
"Hari ini terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Pierre Gruno Diduga dalam Pengaruh Alkohol Saat Lakukan Penganiayaan
Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan Pasal 351 KUHP dan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Irwandhy.
Adapun Pieree Gruno memang menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Tadi Pierre datang sekitar jam 16.00 kurang ya. Sedang diperiksa, cuma sampai sekarang tadi ada jeda shalat juga, sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Richard Leonard selaku kuasa hukum Pierre Gruno saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Diduga Aniaya Pria di Bar Daerah Cilandak, Aktor Pierre Gruno Dilaporkan ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, GDS diduga dianiaya Pierre di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Cilandak, Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban mengungkapkan, saat itu dirinya tengah duduk di salah satu meja bar bersama rekannya.
Ia tiba-tiba dihampiri oleh Pierre karena aktor itu menilai korban menatapnya dengan sinis.
"Terlapor datang ke meja saya dan langsung berkata, ‘Lu kayaknya ngelihat gue sinis banget dari tadi’. Saya jawab, ‘Sinis bagaimana?’" tutur GDS.
Baca juga: Bocah SD Tabrak Trotoar Saat Kendarai Motor di Kebayoran Lama, Kakinya Patah
Setelah itu, bukannya penjelasan yang diterima, korban justru dipukul tanpa basa-basi oleh Pierre.
"Tiba-tiba dia dorong saya dari kursi dan memukul sampai saya terjatuh. Waktu saya berada di lantai, saya lalu dipukul secara beruntun oleh dia," tutur korban.
Keluarga GDS yang tidak terima dengan perlakuan itu akhirnya melaporkan Pierre ke polisi.
Pemeran film The Raid dan The Raid 2 itu dilaporkan keluarga GDS pada Sabtu (1/7/2023) dini hari. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.