JAKARTA, KOMPAS.com - Anak dari terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, baru saja lulus dari SMA Taruna Nusantara Magelang pada 6 Mei 2023.
Kini Tribrata Putra, anak dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, juga dinyatakan lolos masuk Akademi Polisi (Akpol) 2023.
Lolosnya Brata, panggilan akrabnya, sebagai Akpol diketahui dari pengumuman Sidang Akhir Rekrutmen Calon Taruna (Catar) Akpol 2023 pada Senin, 24 Juli 2023.
Baca juga: Setahun Kasus Brigadir J dan Upaya Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati...
Mengetahui hal itu, peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mengatakan anak Ferdy Sambo tetap mampu bertahan di tengah situasi sulit.
"Dalam bahasa psikologi, anak Ferdy Sambo punya daya lenting (kemampuan untuk pulih kembali kepada keadaan seimbang) dalam situasi kritis," ucap Reza kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2023).
Reza melihat keberhasilan Tribata lolos Akpol 2023 tak lepas dari peran Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto.
Menurut Reza, saat itu Seto berpegang teguh bahwa anak-anak berhak dilindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi dalam kasus Ferdy Sambo.
Baca juga: Setahun Kasus Brigadir J: Murka dan Drama Air Mata Ferdy Sambo Kelabuhi Anak Buah...
Dengan komitmen tersebut, publik berasumsi bahwa resiliensi anak Tribata juga dihasilkan dari keberpihakan Kak Seto pada anak-anak,t ak terkecuali anak-anak Ferdy Sambo.
"Berkat kepedulian yang Kak Seto berikan, anak-anak tetap mampu beradaptasi bahkan berprestasi," ucap Reza.
Kini, Reza memandang yang perlu jadi perhatian adalah bagaimana anak Ferdy Sambo nantinya juga punya kesungguhan hati untuk 'membayar' jasa Kak Seto.
"Yaitu, dengan menjadi polisi sahabat anak. Ini sesuai dengan salah satu kampanye Kak Seto dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), yaitu Polsana," kata dia.
Baca juga: Setahun Kasus Ferdy Sambo: Saat Kebohongan Sang Jenderal Berujung Bui Belasan Orang
Seperti diketahui, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.