JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, menerbitkan surat permohonan kepada sejumlah instansi pemerintah melalui tim kuasa hukumnya.
Pasalnya, dia tak mendapat rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebutkan adanya UU Kejaksaan Pasal 11A ayat (1) dan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2010 Pasal 57 jo No 29 Tahun 2016 jo No 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan).
Baca juga: Tak Dapat Izin Umrah, Rizieq Shihab Gugat Bapas Jakarta Pusat ke PTUN
“Itu mengatur bahwa jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Hingga saat ini, sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri,” ujar Aziz saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Lokasi itu berada pada konsulat jenderal atau kedutaan besar di China, Thailand, Arab Saudi, dan Singapura.
“Jadi, KBRI Riyadh ada jaksa juga, jika alasannya untuk pengawasan,” tegas dia.
Tim kuasa hukum menganggap alasan itu tidak masuk akal.
“Alasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja,” imbuh dia.
Baca juga: Digugat Rizieq Shihab karena Tak Beri Izin Umrah, Ini Tanggapan Kabapas Jakpus
Bahkan, tim kuasa hukum siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi Rizieq saat menjalankan ibadah.
“Apa guna negara bayar mahal itu pihak kejaksaan di Riyadh jika nganggur saja?” celetuk Aziz.
Apabila tetap tak diizinkan, Aziz akan terus mengajukan permintaan ibadah umrah kliennya itu.
“Kami akan ajukan lagi. Ajukan terus sembari kami laporkan yang menghambat. Karena ini hak asasi manusia. Orang mau ibadah,” tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Sempat Ragu Hadiri Reuni 212 Karena Status Hukumnya, Rizieq Shihab Waspadai Hal Ini...
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Namun, dalam SIPP belum tertera isi dari gugatan tersebut.
Aziz mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat mengeluarkan surat yang melarang kliennya berangkat ibadah umrah.