Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Tak Diizinkan Umrah atas Alasan Pengawasan, Kuasa Hukum: Di KBRI Riyadh Ada Jaksa Juga

Kompas.com - 02/08/2023, 21:39 WIB
Xena Olivia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, menerbitkan surat permohonan kepada sejumlah instansi pemerintah melalui tim kuasa hukumnya.

Pasalnya, dia tak mendapat rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebutkan adanya UU Kejaksaan Pasal 11A ayat (1) dan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2010 Pasal 57 jo No 29 Tahun 2016 jo No 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan).

Baca juga: Tak Dapat Izin Umrah, Rizieq Shihab Gugat Bapas Jakarta Pusat ke PTUN

“Itu mengatur bahwa jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Hingga saat ini, sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri,” ujar Aziz saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Lokasi itu berada pada konsulat jenderal atau kedutaan besar di China, Thailand, Arab Saudi, dan Singapura.

“Jadi, KBRI Riyadh ada jaksa juga, jika alasannya untuk pengawasan,” tegas dia.

Tim kuasa hukum menganggap alasan itu tidak masuk akal. 

“Alasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan. Hal ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja,” imbuh dia.

Baca juga: Digugat Rizieq Shihab karena Tak Beri Izin Umrah, Ini Tanggapan Kabapas Jakpus

Bahkan, tim kuasa hukum siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi Rizieq saat menjalankan ibadah.

“Apa guna negara bayar mahal itu pihak kejaksaan di Riyadh jika nganggur saja?” celetuk Aziz.

Apabila tetap tak diizinkan, Aziz akan terus mengajukan permintaan ibadah umrah kliennya itu.

“Kami akan ajukan lagi. Ajukan terus sembari kami laporkan yang menghambat. Karena ini hak asasi manusia. Orang mau ibadah,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: Sempat Ragu Hadiri Reuni 212 Karena Status Hukumnya, Rizieq Shihab Waspadai Hal Ini...

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Namun, dalam SIPP belum tertera isi dari gugatan tersebut.

Aziz mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat mengeluarkan surat yang melarang kliennya berangkat ibadah umrah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com