JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (3/8/2023).
PN Jaksel bakal mencari hari lain untuk pelaksanaannya.
Hal itu dilakukan karena putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel telah diputus Majelis Hakim dan memiliki ketetapan hukum.
"Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan batal, tentu putusan Majelis Hakim tetap harus dilaksanakan, karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan di kantornya.
Namun, untuk mengganti hari eksekusi, harus melalui sejumlah prosedur.
Djuyamto mengatakan, pemohon harus mengajukan permintaan eksekusi ulang ke PN Jakarta Selatan lebih dahulu.
"Nanti ada dari pemohon soal eksekusi (lanjutan) tentunya. Karena hari ini gagal, pemohon hadus menyampaikan permohonan eksekusi lebih lanjut. Itu prosedur yang bisa dilakukan," ungkap Djuyamto.
Selain itu, Kepala Pengadilan PN Jakarta Selatan bisa ikut ambil bagian dalam penentuan waktu eksekusi di kemudian hari.
"Pimpinan pengadilan juga bisa mengambil sikap atas kelanjutan eksekusi," imbuh dia.
Baca juga: Situasi Tak Kondusif, PN Jaksel Batal Sita Rumah Guruh Soekarnoputra
Seharusnya, rumah Guruh dieksekusi hari ini pukul 09.00 WIB.
Namun, situasi yang tak kondusif membuat juru sita batal mengeksekusi rumah Guruh.
"Petugas juru sita telah mendekati lokasi objek eksekusi sejak pukul 09.00 WIB, namun demikian petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata dia kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Juru sita PN Jakarta Selatan tidak berani untuk mendekat ke objek eksekusi lantaran tidak ada jaminan dari pihak kepolisian.
Djuyamto menyebut tak ada aparat yang berjaga di sekitar lokasi eksekusi. Sementara, banyak massa yang berkumpul di Jalan Sriwijaya III.
Baca juga: Rumahnya Segera Dieksekusi, Guruh Soekarnoputra: Saya Berada di Pihak Terzalimi
"Sesuai dengan apa yang disampaikan petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di objek lokasi eksekusi itu banyak sekali massa yang menjaga objek lokasi, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi," imbuh dia.