Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umrah, Pengamat: Aspek Apa yang Harus Diawasi Sedemikian Ketat?

Kompas.com - 03/08/2023, 15:01 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad,Rizieq Shihab, tak dapat izin berangkat ibadah umrah dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat.

Adapun Bapas Jakarta Pusat tidak menerbitkan izin karena Rizieq tidak mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kejari Jakarta Pusat tidak menerbitkan rekomendasi karena tidak bisa mengawasi aktivitas Rizieq di Arab Saudi.

Baca juga: Rizieq Shihab Tak Dapat Izin Umrah, Gugat Kabapas Jakpus ke PTUN

Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, memandang, sikap Kementerian Hukum dam Hak Asasi Manusia (HAM) itu justru memantik rentetan pertanyaan.

"Kemenkumham tidak menyebutkan aspek apa pada diri Rizieq yang perlu diawasi sedemikian ketat sampai-sampai ia tidak diizinkan menjalankan ibadah ke Tanah Suci," ucap Reza kepada Kompas.com, dikutip Kamis (3/8/2023).

Jika pengawasan itu dimaksudkan untuk memonitor kemungkinan HRS mengulangi perbuatan pidananya, kata dia, negara semestinya bisa menunjukkan data spesifik tentang seberapa tinggi risiko residivisme Rizieq.

"Data tentang hal itu hanya bisa didapat dari risk assessment. Nah, apa iya Kumham pernah melakukan risk assessment terhadap Rizieq?" kata Reza.

Baca juga: Duduk Perkara Rizieq Shihab Dilarang Umrah, Alasan Pengawasan Dianggap Tak Logis

Bebas bersyarat

Adapun Rizieq telah bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (20/7/2023).

Setelah ditahan selama lebih dari 1,5 tahunsejak 20 Desember 2020. Rizieq keluar dari tahanan lebih cepat karena telah dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkumham.

Dengan status itu, Reza justru mempertanyakan keputusan Kemenkumham yang memotong masa penahanan Rizieq. Artinya, kata dia, Rizieq sudah tak dianggap berbahaya bagi masyarakat.

"Pemotongan hukuman pidana Rizieq itu pertanda Mahkamah Agung tidak risau mempercepat masa reintegrasinya ke tengah-tengah masyarakat," ucap Reza.

Baca juga: Rizieq Tak Diizinkan Umrah atas Alasan Pengawasan, Kuasa Hukum: Di KBRI Riyadh Ada Jaksa Juga

Menurut dia, seandainya Rizieq dianggap berbahaya bagi masyarakat, tak mungkin MA mengorting masa pidananya.

Ajukan gugatan

Buntut pelarangan umrah tersebut, Rizieq menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada 28 Juli 2023 dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.

Namun, dalam SIPP belum tertera isi dari gugatan tersebut. Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat tidak mengeluarkan izin kepada kliennya untuk berangkat umrah.

Baca juga: Tak Dapat Izin Umrah, Rizieq Shihab Gugat Bapas Jakarta Pusat ke PTUN

Halaman:


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com