JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bali Towerindo membeberkan kronologi kecelakaan yang menimpa Sultan Rif’at Alfatih (20), setelah terjerat kabel serat optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023 lalu.
Kuasa Hukum Bali Tower, Maqdir Ismail menjelaskan, kronologi itu berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh internal perusahaan.
Dari situ, Bali Tower menduga bahwa kabel serat optik mereka yang berada di atas ketinggian 5,5 meter menjuntai karena tersangkut kendaraan besar.
"Perusahaan menduga kejadian yang dialami oleh Sultan disebabkan adanya kendaraan besar," ujar Maqdir, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Tenggorokan Luka Parah akibat Jeratan Kabel, Sultan Berkomunikasi Pakai Ketikan di Handphone
Menurut Maqdir, awalnya kendaraan besar yang belum diketahui jenisnya melintas di Jalan Pangeran Antasari mengarah Blok M.
Akibat tinggi kendaraan yang lebih dari 5,5 meter, kabel serat optik tersangkut dan tertarik.
Tiang penyangga yang berada di sisi kiri jalan kemudian miring, dan membuat ketinggian kabel merendah.
"Pada malam itu, sekitar pukul 23.00 WIB tidak ramai seperti pagi atau siang hari," kata Maqdir.
Baca juga: Bali Tower: Sultan Rifat Terjerat Kabel Optik Bukan karena Kelalaian Perusahaan
Tak lama kemudian, lanjut Maqdir, mobil jenis SUV melintas di Jalan Pangeran Antasari. Kabel serat optik Bali Tower yang sudah menjuntai kembali tersangkut sesaat.
Sultan yang berjalan di belakang mobil SUV itu kemudian terjerat kabel optik yang terlepas dari badan kendaraan di depannya.
Kendati demikian, Maqdir mengakui bahwa kliennya tidak memiliki bukti penguat mengenai dugaan kronologi kejadian tersebut.
Akibat lehernya terjerat kabel optik itu, Sultan kini kesulitan untuk berkomunikasi. Bahkan, Sultan tidak bisa berbicara selama hampir tujuh bulan ini.
Sultan juga tak bisa lagi bernapas melalui hidung dan mulut. Ia harus menggunakan alat bantu pernapasan yang dipasang dari leher.
Sultan juga hanya bisa mengonsumsi cairan. Akibatnya, berat badan Sultan terus menyusut.
Kronologi versi korban