DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menilai tarif pelayanan kesehatan puskesmas di Depok saat ini tidak terlalu tinggi meski baru saja dinaikkan berkali-kali lipat.
Tarif puskesmas yang dari Rp 2.000, kini naik menjadi Rp 10.000-Rp 30.000.
Meski demikian, Idris menilai, kenaikan itu tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan upah minimum kota (UMK) Depok.
"Kalau dari sisi upah minimum kota, misalnya dari Rp 2.000 ke Rp 10.000, itu tidak terlalu tinggi," ungkap Idris dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: M Idris Naikkan Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok, dari Rp 2.000 Jadi di Atas Rp 10.000
Menurut dia, Pemerintah Kota Depok telah melakukan kajian panjang sebelum menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas.
Politisi PKS itu menyebutkan, kenaikan tarif dilakukan dengan melihat tingkat kesejahteraan warga Depok.
Kata Idris, tingkat kesejahteraan di Depok menduduki peringkat tertinggi ketiga se-Jawa Barat.
"Serta, melihat dari tingkat kemiskinan juga, terkecil di Depok. (Tingkat kemiskinan Depok) terendah berada di 2 sekian persen," ucapnya.
Baca juga: Penyebab Tarif Pelayanan Puskesmas di Depok Naik, Berubah Status Jadi BLUD
Ia menambahkan, kenaikan tarif puskesmas ini tak memengaruhi pasien BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain, pasien yang memiliki BPJS Kesehatan tetap diberikan pelayanan secara gratis.
Idris menegaskan, kenaikan tarif hanya berlaku bagi pasien non-BPJS Kesehatan alias pasien umum.
"Kenaikan tarif ini untuk yang umum, bukan yang BPJS. Untuk yang BPJS tidak ada kenaikan, gratis," tuturnya.
Baca juga: Tarif Puskesmas di Depok Naik, Kadinkes: Bagi Peserta BPJS Tetap Gratis
Sebagai informasi, M Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas se-kota tersebut.
Sebab, menurut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, puskesmas di sana sudah berstatus badan layanan umum daerah (BLUD).
Dengan demikian, puskesmas diminta mencari keuangan secara mandiri.