JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Susy Angkawijaya, Jhon Redo menegaskan, saat ini tidak ada lagi persoalan sengketa rumah dengan Guruh Soekarnoputra.
Rumah Guruh yang terletak di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah dimenangkan kubu Susy dan tercatat secara sah di mata hukum.
"Sengketa rumah sudah tidak ada saat ini, sudah selesai oleh putusan pengadilan," ujar Redo saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: PN Jaksel Gagal Sita Rumah Guruh Soekarnoputra, Pihak Pemenang Gugatan Kecewa
Redo menegaskan, Guruh sudah tak memiliki hak lagi atas tanah dan bangunan yang masih ditempati sampai detik ini.
Sebab, jual-beli rumah sudah dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah, notaris, dan sudah balik nama.
"Setelah semua itu, kemudian kesepakatan ini diingkari. Pak Guruh melakukan gugatan, jadilah insiden gugat menggugat selama beberapa waktu. Tapi, pengadilan sudah memutuskan dan keputusannya sudah inkrah bahwa tanah dan bangunan itu milik Ibu Susy," ungkap dia.
Namun, yang menjadi permasalahan, Guruh enggan menyerahkan rumah tersebut.
Juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gagal ketika hendak menyitanya pada Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Diincar Pengadilan, Berawal dari Kalah Gugatan
"Jadi tidak ada masalah lagi, masalahnya hanya Pak Guruh tidak mau menyerahkan rumah itu kepada Ibu Susy," imbuh Redo.
Juru sita PN Jakarta Selatan gagal mengeksekusi rumah Guruh karena situasi yang tak kondusif di sekitar lokasi.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, petugas juru sita sebenarnya sudah berada di lokasi, tetapi tak bisa mendekat karena banyaknya massa.
Juru sita tidak berani mendekat ke objek eksekusi lantaran tidak ada jaminan dari pihak keamanan.
Djuyamto menyebut tak ada aparat yang berjaga di sekitar lokasi eksekusi. Sementara, banyak massa yang berkumpul di Jalan Sriwijaya III.
Baca juga: Saat Utang Piutang Bikin Guruh Soekarnoputra Terancam Kehilangan Rumahnya...
"Belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di objek lokasi eksekusi itu banyak sekali massa yang menjaga objek lokasi, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.