Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Menipu Modus Beli Barang Elektronik, Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 04/08/2023, 21:38 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang direktur perusahaan berinisial SRO dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Salah satu korban, Neneng mengatakan, SRO diduga menipu sejumlah orang dengan modus memesan berbagai barang elektronik.

"Itu (barang yang dipesan) CCTV, hardisk, kabel power dan prosesor," ucap Neneng saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: PT Bali Tower Belum Pernah Temui Keluarga Mahasiswa Korban Kabel Fiber Optik

Neneng bercerita, penipuan yang dilakukan SRO bermula ketika pelaku memesan kamera CCTV kepada korban.

Pemesanan itu terjadi pada 2022. Transaksi terjadi setelah mereka sepakat melakukan jual beli dengan sistem preorder (PO) dan pembayaran dengan down payment (DP).

"PO (CCTV) pertama itu sekitar tanggal 5 atau 6 Januari. Nah, setelah itu, PO lagi, setelah Januari. PO-nya itu sebelum jatuh tempo pelunasan," jelas Neneng.

"PO kedua itu kalau enggak salah, kabel power. Itu DP nya 20 persen nilainya sekitar Rp 7 juta. Saya terima juga DP itu, tapi pelunasannya tidak saya terima," imbuh dia.

Belum selesai dibayar lunas, SRO lalu memesan lagi. Transaksi keduanya pun berjalan di PO ketiga dan keempat. Namun, di pemesanan tersebut, pelaku justru menghilang.

Baca juga: Pergoki Pengepul Barang Bekas Bakar Sampah di Pamulang, Petugas Dinas LH Hanya Beri Teguran

Sementara barang yang dipesan sudah dikirim.

"Saya kan sudah percaya nih, PO pertama dan kedua itu lancar. Jadi, PO ketiga dan keempat ini tidak ada DP. Nah, PO terakhir, itu dia butuh 20 (prosesor) tapi saya cuma penuhi 9 unit," ucap Neneng.

Total yang belum dibayarkan setelah jatuh tempo pada Februari 2022 senilai Rp 181.920.000.

Neneng yang sadar jadi korban lalu mencoba menghubungi SRO. Namun, setelah dicoba untuk dicari, pelaku justru menghilang.

Usut punya usut, korban penipuan SRO tidak hanya Neneng. Korbannya banyak dengan total kerugian hingga miliaran.

Baca juga: Saat Tata Kelola TIM dan JIS Dinilai Bermasalah sehingga Bebani Jakpro..

Neneng bersama korban lainnya sepakat membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3623/VI/2023/SPKT/POLDA.

"Total kerugian itu Rp 3,4 miliar. Itu dari yang sudah buat laporan saja. Ada korban yang saya hubungi (ditipu) sekitar Rp 125 juta. Banyak korban yang enggak ikut melapor," ucap dia.

"Kerugiannya dalam bentuk barang yang sudah dikirim. Tapi kalau barang kan, beli pakai uang juga. Karena kami beli ke supplier. Meskipun back to back tapi kalau user kami tidak, kami harus bayar (ke supplier)," imbuh dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com