JAKARTA, KOMPAS.com - Susy Angkawijaya selaku pemenang gugatan sengketa rumah Guruh Soekarnoputra mengaku telah menawarkan jalan tengah.
Susy pernah menawarkan anak bungsu presiden pertama RI Soekarno itu untuk membeli kembali rumahnya.
"Ibu Susy membuka diri seandainya rumah itu ingin dimiliki kembali oleh Pak Guruh, dengan cara dibeli ulang atau buyback. Waktu itu disepakati di harga Rp 50 miliar, tapi tenggat waktu pembayaran hanya selama sebulan," ujar kuasa hukum Susu, Jhon Redo, saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra Telah Selesai, Kuasa Hukum Penggugat: Sudah Inkrah, Milik Susy
Redo mengungkapkan, nominal buyback itu disepakati kedua belah pihak pada 2022 lalu.
Kendati demikian, pihak Guruh disebut tak kunjung membeli kembali rumahnya dalam kurun waktu satu bulan.
Bahkan, hingga kasus ini digugat Susy ke pengadilan, Guruh masih bergeming.
"Waktu persidangan, hakim juga menawarkan kembali opsi buyback. Kami tetap menaruh nominal serupa, yakni Rp 50 miliar. Namun sampai sekarang enggak ada (penawaran)," tutur dia.
Kendati begitu, Redo mengaku pihaknya masih membuka kesempatan andai Guruh hendak menebus kembali rumah di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Duduk Perkara Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Diincar Pengadilan, Berawal dari Kalah Gugatan
Itu pun nilai rumahnya disebut dipatok dibawah harga standar.
"Intinya pemilik tidak keberatan kalau dibeli kembali, harga yang disepakati tetap Rp 50 miliar. Itu sebetulnya penjual rugi, tapi pembelian tidak kunjung selesai, makanya hukum yang berjalan melalui eksekusi pengosongan," imbuh dia.
Rumah Guruh yang saat ini telah dimiliki Susy secara sah seharusnya disita pada Kamis (4/8/2023).
Namun, juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gagal melakukan eksekusi lantaran situasi di obyek yang disita tak kondusif.
"Petugas juru sita telah mendekati lokasi objek eksekusi sejak pukul 09.00 WIB, namun demikian petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: PN Jaksel Gagal Sita Rumah Guruh Soekarnoputra, Pihak Pemenang Gugatan Kecewa
Juru sita PN Jakarta Selatan tidak berani untuk mendekat ke objek eksekusi lantaran tidak ada jaminan dari pihak keamanan.
Tidak ada aparat yang berjaga di sekitar lokasi eksekusi. Sementara, banyak massa yang berkumpul di Jalan Sriwijaya III.