Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Anggaran Rp 7 Miliar Berupa Motor Listrik, Apa dan Tugas dan Wewenang Dishub DKI?

Kompas.com - 11/08/2023, 15:41 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelontorkan anggaran Rp 7 miliar untuk membeli 186 sepeda motor listrik.

Motor listrik yang dibeli Pemprov DKI ini akan dijadikan kendaraan dinas operasional (KDO) petugas Dinas Perhubungan.

Tak hanya motor listrik, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan,anggaran itu juga dipergunakan untuk perlengkapan penunjang tugas dan keselamatan.

Baca juga: Beli 186 Motor Listrik untuk Dishub DKI, Pemprov DKI Habiskan Dana Rp 7 Miliar

"Untuk 186 unit ini total kurang lebih Rp 7 miliar. Itu kan ada aksesoris dan lain-lain. Ada semuanya, ada helm, komplit, paket komplit," ujar Heru, Jumat (11/8/2023).

Heru menambahkan bahwa penggantian sepeda motor listrik Dinas Perhubungan DKI Jakarta berbahan bakar minyak, menjadi bertenaga listrik akan dilakukan secara bertahap.

Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyediakan sekitar 800 sepeda motor listrik untuk dijadikan KDO Dinas Perhubungan. Lantas, apa saja tugas dan wewenang Dishub DKI?

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Dishub mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang perhubungan.

Baca juga: Heru Budi Bakal Ganti 800 Motor Dishub DKI jadi Bertenaga Listrik secara Bertahap

Pada pasal 4 Pergub No 4 Tahun 2021 itu, ada 23 tugas dan wewenang Dishub DKI. Di antaranya, memiliki fungsi pelaksanaan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan.

Dishub juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; pelayaran; penerbangan; dan perkeretaapian.

Dishub juga menjalankan fungsi pelaksanaan pengendalian dan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan, pembinaan dan penyelenggaraan angkutan jalan, serta keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

"(Dinas menyelenggarakan fungsi) pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan angkutan perairan dan kepelabuhanan," bunyi Pasal 4ayat (2).

Baca juga: Heru Budi Ganti 186 Motor Petugas Dishub DKI Jadi Bertenaga Listrik

Di sisi lain, Dishub juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dukungan pengembangan transit oriented development (TOD) dan integrasi pelayanan transportasi.

Dishub juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi pengemudi angkutan umum.

Selain itu, Dishub juga bertugas sebagai pelaksana pengelolaan electronic road pricing, serta pengembangan dan pengelolaan sistem pembayaran elektronik transportasi.

Dishub juga melaksanakan pembangunan dan pengelolaan fasilitas park and ride, manajemen perparkiran, dan melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com