Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RW Tersangka Pelecehan Seksual di Pluit Laporkan Balik Korbannya, Dianggap Hanya Upaya Gertakan

Kompas.com - 14/08/2023, 15:23 WIB
Baharudin Al Farisi,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RW 06 Kelurahan Pluit, Soemartono Tohardjo (72), yang jadi tersangka pelecehan seksual verbal ke warganya, dianggap hanya menggertak dengan melaporkan balik korbannya ke polisi.

Selain melaporkan balik korbannya, Soemartono turut melaporkan 13 Ketua RT di Pluit yang mendesak pencopotannya sebagai Ketua RW.

Steven Gono selaku kuasa hukum dari korban berinisial RI (40) beserta 13 Ketua RT yang kini berstatus terlapor, menilai laporan itu mengada-ada.

"Sebenarnya laporan ini kami lihatnya itu cuma mengada-ada saja. Karena, dibilangnya Ibu RI menghasut 13 RT ini untuk membuat mosi tidak percaya," kata Steven saat dihubungi Kompas.com pada Senin (14/8/2023).

Baca juga: Ketua RW Tersangka Pelecehan Seksual di Pluit Melawan Balik: Laporkan Korban dan 13 Ketua RT

Steven juga menilai, laporan Soemartono ke polisi ini hanya upaya menggertak korban agar mau mencabut laporannya dan berdamai dengan pelaku.

Hal itu diketahui Steven dari tawaran yang pernah disampaikan pihak Soemartono.

"Ada tawaran dari pihak RW, di mana kalau kami mencabut laporan yang pelecehan seksual terhadap Ketua RW ini, mereka juga akan cabut laporan terhadap pencemaran nama baik," ungkap Steven.

Adapun laporan Soemartono terhadap korban RI beserta 13 Ketua RT itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 189 / II / 2023 / SPKT / Polres Metro Jakarta Utara / Polda Metro Jaya tertanggal 23 Februari 2023.

Soemartono melapor ke polisi setelah 13 dari 21 Ketua RT di wilayahnya itu melayangkan mosi tidak percaya ke pihak Kelurahan Pluit yang mendesak pemberhentiannya sebagai Ketua RW.

Soemartono pun menduga RI telah menghasut 13 Ketua RT tersebut.

Baca juga: Tak Merasa Lecehkan Warganya, Ketua RW di Pluit Disebut Tak Tahu Pelecehan Bisa Berbentuk Verbal

Adapun kasus pelecehan seksual oleh Soemartono terhadap RI ini juga telah dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Utara pada 30 November 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kasus ini, RI melaporkan Soemartono dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

RI yang merupakan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Pluit dari RW 06 ini merasa direndahkan karena Soemartono diduga melecehkannya secara verbal saat mereka berbincang melalui sambungan telepon pada Juni 2022.

Setelah Soemartono resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023, RI pun mendesak pihak Kelurahan Pluit segera mencopot Soemartono.

Namun, tak kunjung ada respons dari pihak Kelurahan Pluit.

RI pun akhirnya menyambangi Balai Kota, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Ia mengadu ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena suratnya ke Kelurahan Pluit tak kunjung dijawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com