JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.
Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
"Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara
Berdasarkan fakta di atas, jaksa kemudian menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar Jaksa.
Setelah membacakan dakwaan, jaksa langsung menyinggung soal restitusi atau ganti rugi yang wajib dibayarkan terdakwa atas perbuatannya.
Jaksa menyetujui nominal restitusi yang sebelumnya diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG, masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran, serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban D sebesar Rp 120.388.911.030," tutur jaksa.
Baca juga: Jaksa Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 120 Miliar
Namun, apabila Mario tidak mampu membayar restitusi, jaksa akan menerapkan hukuman pengganti, yakni penjara selama tujuh tahun.
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ungkap jaksa.
Usai dituntut 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar, Mario Dandy hanya menggelengkan kepala.
Pengamatan Kompas.com, momen itu terjadi ketika dirinya keluar dari ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Mulanya, Mario yang semula duduk di kursi pesakitan, menghampiri tim kuasa hukumnya untuk menjadwalkan pembacaan nota pembelaan.
Baca juga: Mario Dandy Gelengkan Kepala Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Setelah kurang lebih satu menit, Mario lantas keluar dari pintu kiri ruangan sidang utama.