JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membebankan restitusi Rp 120 miliar kepada terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20).
Hal itu diungkapkan jaksa Hafiz Kurniawan saat membacakan tuntutan Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mulanya, Hafiz membacakan tuntutan hukuman penjara 12 tahun terhadap Mario dalam kasus penganiayaan D.
Baca juga: Di PN Jaksel Ada Karangan Bunga Gaya Elit, Restitusi Sulit, Diduga Sindir Mario Dandy
Jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," tutur dia.
Setelah membacakan dakwaan, Hafiz langsung menyinggung soal restitusi atau ganti rugi yang wajib dibayarkan terdakwa atas perbuatannya.
Jaksa menyetujui nominal restitusi yang sebelumnya diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG, masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran, serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban D sebesar Rp 120.388.911.030," tutur jaksa.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara
Bila Mario tidak mampu membayar restitusi, maka jaksa akan menerapkan hukuman pengganti.
Hukuman tambahannya yakni penjara selama tujuh tahun.
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ungkap jaksa.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Mario Dandy: Perbuatan Sangat Tak Manusiawi, Sadis dan Brutal
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.