DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menilai penerapan sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) belum diperlukan untuk menekan pencemaran udara.
Penerapan WFH itu sebenarnya telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.
Namun, Kepala DLHK Kota Depok Abdul Rahman berujar, kualitas udara di Kota Depok saat ini tidak terlalu buruk dan masih masuk kategori sedang.
"Kan kualitas udara di kami (Depok) masih sedang, belum diperlukan langkah-langkah seperti itu," tuturnya melalui sambungan telepon, Kamis (24/8/2023).
Meski demikian, ia mengaku hendak menyampaikan soal rencana penerapan WFH itu kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Kepada Idris, Abdul juga bakal turut menyampaikan soal kualitas udara harian Kota Depok.
"Laporan indeks kualitas udara harian, itu kami laporkan ke pimpinan (Idris). Tetap menyampaikan saran kepada pimpinan untuk melalukan itu, sampai batas mana dilakukan kebijakan seperti itu," urainya.
Dalam kesempatan itu, ia menyebutkan, kualitas udara di Kota Depok tergolong sedang pada Kamis ini.
Kualitas udara yang dimaksud berdasarkan alat pengukur yang dipasang di Depok.
Alat itu dipasang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kalau indeks kualitas udara di Kota Depok sendiri, per hari ini, masih dalam kondisi sedang berdasarkan alat (pengukur udara) dari KLHK yang dipasang di Kota Depok. Itu masih dalam kategori sedang," ujar Abdul.
Baca juga: Beda dengan Klaim Pemkot, Kualitas Udara Depok Sangat Tidak Sehat Versi IQAir
Sementara itu, US Air Quality Index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Kota Depok pada Kamis sore tercatat di angka 132.
Berdasarkan situs IQAir itu, kualitas udara di Kota Depok tergolong tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menerbitkan Inmendagri untuk merespons buruknya kualitas udara di Jabodetabek.
Dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 itu, Tito menginstruksikan sejumlah arahan bagi kepala daerah di Jabodetabek terkait penanganan polusi udara.
Salah satunya adalah pemberlakuan WFH bagi ASN, pegawai BUMN, serta BUMD.
"Lalu mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan sistem kerja WFH dan WFO yang persentase dan jam kerjanya disesuaikan dengan kebijakan instansi/pelaku usaha," demikian bunyi Inmendagri itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.