JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI AD Hamim Tohari belum bisa memberikan informasi terperinci soal penculikan dan pemerasan warga bernama Imam Masykur (25) oleh oknum prajurit TNI.
Sebab, masih banyak alat bukti yang belum dikumpulkan, termasuk ponsel korban yang hilang.
"Handphone korban juga belum kami temukan. Ini masih dalam proses pencarian. Artinya, kami tidak bisa berspekulasi dengan asumsi-asumsi bahwa ini sudah sekian kali melakukan (menculik), tapi ini akan terus didalami," ujar Hamim kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Kasus 3 Oknum TNI Bunuh Warga Aceh Disorot Publik, Puspom AD Kirim Tim Khusus
Hamim hanya memastikan, pengungkapan secara lengkap akan disampaikan apabila semua alat bukti pendukung telah terkumpul.
"Untuk motifnya ini, secara lengkap masih dalam proses penyidikan, sehingga tidak bisa kami ungkap secara lengkap karena mungkin akan ditemukan alat bukti baru dan keterangan-keterangan baru dari saksi-saksi yang diperiksa," ucap Hamim.
"Sehingga ini belum bisa disampaikan saat ini, supaya ini tidak jadi bias. Kami masih kumpulkan semua fakta yang mendukung dari pengungkapan kasus ini," lanjut dia.
Baca juga: TNI AD Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi 3 Prajurit yang Siksa dan Bunuh Warga
Diberitakan sebelumnya, tiga oknum TNI berinisial Praka RM, Praka J, dan Praka HS menculik dan menyiksa Imam Masykur, warga sipil asal Aceh.
Awalnya, ketiga pelaku hendak memeras Imam yang merupakan penjual obat ilegal itu. Pemerasan dilakukan dengan penyiksaan hingga akhirnya Imam meninggal dunia.
Praka RM diketahui bertugas sebagai anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan. Sementara itu, Praka HS bertugas sebagai anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.
Kemudian, Praka J bertugas sebagai anggota Kodam Iskandar Muda.
Ketiganya kini ditahan di Pomdam Jayakarta dan sudah ditetapkan tersangka atas kasus penculikan dan penyiksaan yang mereka lakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.