DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris memerintahkan para pegawainya di lingkup Pemkot Depok, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, untuk mengoptimalkan penggunaan transportasi publik beremisi rendah.
Perintah itu tertuang pada diktum kesatu Instruksi Wali Kota Depok Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok.
"Mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi atau tidak beremisi," kata Idris dalam instruksinya, dikutip Sabtu (2/9/2023).
Baca juga: Kasus ISPA di Depok Naik 60 Persen dalam Sebulan
Dalam penerapan itu, Idris mengatakan, para pegawai di lingkup Pemkot Depok bisa dimulai dengan gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang minimal tiga orang, sedangkan kendaraan roda dua minimal dua orang.
Pada poin lainnya pada diktum yang sama, Idris juga memerintahkan bawahannya melakukan uji emisi kendaraan pribadinya.
Kemudian, tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah.
"Menggunakan masker saat polusi udara tinggi dengan kualitas udara dengan kategori tidak sehat sesuai dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada aplikasi ISPUNet yang dipublikasikan secara berkala oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,"kata Idris.
Baca juga: Kualitas Udara Depok Pagi Ini Tidak Sehat, Jauh Lebih Buruk dari Jakarta
Adapun instruksi ini mulai berlaku sejak diterbitkan pada 31 Agustus 2023 untuk merespons buruknya kualitas udara di Depok.
Berdasarkan pantauan situs resmi IQAir pada Sabtu(2/9/2023) pukul 16.00 WIB, kualitas udara di Kota Depok masuk kategori tidak sehat.
Nilai indeks kualitas udara Kota Depok tercatat di angka 152 AQI US dengan polutan utama PM 2.5.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.