JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, satu dari delapan pelaku pencurian spesialis truk colt diesel merupakan residivis.
Pelaku berinisial RP alias Roto itu juga berperan sebagai ketua komplotan pencurian tersebut.
"RP alias Roto yang memang dari hasil rekam jejaknya pernah melakukan tindak pidana yang sama, dan ditetapkan sebagai seorang residivis ada satu orang," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Pencuri Spesialis Truk Diesel Pereteli Kendaraan Curian, lalu Dibawa ke Penadah
Dia menjelaskan, RP melancarkan aksinya dengan pelaku lain yang masing-masing berinisial MS, RR, AS, S, RO, W, dan W alias T.
Pelaku RR dan AS berperan sebagai pemetik dalam kasus pencurian itu. Sementara RO, W, dan W alias T menjadi penadah.
"Tugasnya si MS alias Mansyur yang membagi kendaraan tersebut menjadi tiga bagian, langsung diserahkan kepada para penadah yang lain ada RO, ada W, dan W alias Totok," jelas Syahduddi.
Setelah itu, penggalan kendaraan yang dipreteli langsung dijual kepada orang yang telah memesan sebelumnya.
Uang hasil penjualan barang curian itu, digunakan oara pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Kaki Pencuri Spesialis Truk Colt Diesel Ditembak karena Hendak Kabur Saat Ditangkap
"Mereka melakukan aksi ini karena ada yang meminta untuk mencarikan bagian-bagian dari kendaraan tersebut. Bagian kepala mobil, mesin, termasuk bagian sasis," papar Syahduddi.
Pelaku mencuri di beberapa tempat, termasuk di Grogol Petamburan dan Kalideres.
Modusnya, pelaku menggunakan obeng yang telah dipipihkan untuk mencongkel pintu truk.
Mereka membuka kotak kunci kendaraan yang diincarnya menggunakan obeng.
Polisi mulanya menangkap S di Cikopo. Setelah S ditangkap, polisi kembali menangkap tujuh pelaku lain dari berbagai lokasi.
Kini, mereka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dan Pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.