JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Shane Lukas (19) mengajukan banding atas vonis hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan dalam kasus penganiayaan D (17), Kamis (7/9/2023).
Setelah membacakan vonis, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Shane dan penasihat hukumnya untuk memikirkan perihal pengajuan banding.
Baca juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
Shane dan penasihat hukumnya lantas berdiskusi selama beberapa menit untuk memutuskan hal tersebut.
"Saya mau mengajukan banding, Yang Mulia," kata Shane setelah berdiskusi dengan salah satu penasihat hukumnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum bisa menyatakan banding atau tidak.
Baca juga: Bukan Pelaku Utama, Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi
Jaksa masih pikir-pikir terhadap vonis yang dibacakan Majelis Hakim.
"Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," kata salah satu jaksa.
Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Shane sesuai dengan tuntutan yang dituntut oleh jaksa, yakni lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.