JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk tak membebankan restitusi terhadap terdakwa Shane Lukas (19).
Hal itu diungkapkan Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Muhammad Ramdes, saat membacakan putusan kepada terdakwa, Kamis (7/9/2023).
Shane tak dibebankan restitusi karena dianggap bukan pelaku utama penganiayaan D (17).
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ujar Hakim Ramdes di ruang sidang.
Baca juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh karena itu, Shane tidak diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar, seperti yang dituntut jaksa sebelumnya.
Terkait vonis Shane, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.
Untuk diketahui, Shane Lukas didakwa bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap D.
Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tangis dan Permohonan Shane Lukas di Persidangan, Berharap Dapat Vonis Bebas...
Meski hanya Mario yang menganiaya D, namun Shane dan AG juga ada di lokasi dan disebut ikut merencanakan penganiayaan tersebut.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Penganiayaan itu terjadi karena Mario marah karena mendengar AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari D.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.