JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggagalkan aksi tawuran yang terjadi di tujuh titik di kawasan Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketujuh peristiwa tawuran itu terjadi dalam periode tiga hari terakhir.
"Dalam tiga hari terakhir, Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan 7 aksi tawuran yang akan terjadi pada periode Sabtu (9/9/2023) dini hari hingga Senin (11/9/2023) dini hari," ujar dia saat jumpa pers, Senin.
Baca juga: Dilaporkan Warga yang Resah, Lima Remaja Bersenjata Ditangkap Saat Hendak Tawuran di Bekasi
Dari seluruh peristiwa tawuran yang digagalkan, Ade Ary menyebut ada 38 orang yang ditangkap.
Sebanyak 32 orang diantaranya adalah pelajar SMP, SMA, dan SMK yang masih di bawah umur alias masuk kategori anak-anak.
"Dalam hal ini, anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun. Jadi usia termuda yang kami amankan ada yang berusia 16 tahun," ungkap dia.
Dari 7 peristiwa tawuran di atas, Ade Ary menyebut ada belasan senjata tajam (sajam) yang ikut diamankan.
"Dari 38 orang yang kami amankan di 7 lokasi yang berbeda, diantaranya ada 11 celurit. Ini mengerikan, bayangkan ada 11 celurit. Kemudian ada busur panah, ada parang, gergaji, dan ada stik golf yang diamankan. Selain itu ada HP dan beberapa kendaraan roda dua," tutur dia.
Baca juga: Jenazah WNI Korban Tawuran Perguruan Silat di Taiwan Akan Dipulangkan
Ade Ary menegaskan, tak akan pandang bulu untuk memproses pelajar yang kedapatan memiliki sajam.
Mereka akan disangkakan dengan Undang-Undang Darurat yang pidana penjaranya lebih dari 10 tahun.
"Kami terapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 sampai 12 tahun penjara," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.