BEKASI, KOMPAS.com - Sidang vonis M Ecky Listiantho (34), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), ditunda hingga Senin (18/9/2023) pekan depan.
Hakim beralasan, masih butuh waktu untuk mengambil keputusan terkait vonis Ecky.
Sidang pembacaan putusan itu semula sudah dijadwalkan pada Senin (11/9/2023) siang ini.
Pada pukul 13.20 WIB, Ecky memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).
Tangannya masih terborgol dan memakai rompi tahanan bertuliskan "Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 156.
Selama menunggu persidangan dimulai, Ecky hanya tertunduk tanpa mengiraukan kehadiran awak media yang menyorot dirinya.
Baca juga: Wajah Tanpa Ekspresi Ecky Ketika Dituntut Hukuman Mati...
Hakim Ketua Agus Soetrisno lalu membuka persidangan sekitar pukul 13.45 WIB. Namun Agus meminta maaf karena putusan belum bisa dibacakan.
"Hari ini acaranya seharusnya pembacaan putusan, namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan," kata Agus di ruang Sidang Cakra, Senin.
Agus menuturkan, putusan terhadap Ecky belum bisa dibacakan hari ini karena masih perlu pertimbangan yang matang.
Karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang vonis yang seharusnya dibacakan hari ini menjadi pekan depan.
"Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023," ucap Agus.
Baca juga: Kejari Sebut Tindakan Ecky Pemutilasi Angela Tak Manusiawi, Patut Diganjar Pidana Mati
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Karena itu, Ecky dituntut hukuman mati.
Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
Untuk diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019.
Namun, kasus ini baru terbongkar pada akhir 2022 saat jasad Angela ditemukan.
Baca juga: Dakwaan Berlapis buat Ecky si Pemutilasi Angela dan Tanpa Perlawanan
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.
Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.
Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.