Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Masih Butuh Musyawarah, Vonis Ecky Pemutilasi Angela Ditunda Pekan Depan

Kompas.com - 11/09/2023, 14:14 WIB
Firda Janati,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sidang vonis M Ecky Listiantho (34), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), ditunda hingga Senin (18/9/2023) pekan depan.

Hakim beralasan, masih butuh waktu untuk mengambil keputusan terkait vonis Ecky.

Sidang pembacaan putusan itu semula sudah dijadwalkan pada Senin (11/9/2023) siang ini.

Pada pukul 13.20 WIB, Ecky memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).

Tangannya masih terborgol dan memakai rompi tahanan bertuliskan "Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 156.

Selama menunggu persidangan dimulai, Ecky hanya tertunduk tanpa mengiraukan kehadiran awak media yang menyorot dirinya.

Baca juga: Wajah Tanpa Ekspresi Ecky Ketika Dituntut Hukuman Mati...

Hakim Ketua Agus Soetrisno lalu membuka persidangan sekitar pukul 13.45 WIB. Namun Agus meminta maaf karena putusan belum bisa dibacakan.

"Hari ini acaranya seharusnya pembacaan putusan, namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan," kata Agus di ruang Sidang Cakra, Senin.

Agus menuturkan, putusan terhadap Ecky belum bisa dibacakan hari ini karena masih perlu pertimbangan yang matang.

Karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang vonis yang seharusnya dibacakan hari ini menjadi pekan depan.

"Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023," ucap Agus.

Baca juga: Kejari Sebut Tindakan Ecky Pemutilasi Angela Tak Manusiawi, Patut Diganjar Pidana Mati

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Karena itu, Ecky dituntut hukuman mati.

Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.

Untuk diketahui, aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019.

Namun, kasus ini baru terbongkar pada akhir 2022 saat jasad Angela ditemukan.

Baca juga: Dakwaan Berlapis buat Ecky si Pemutilasi Angela dan Tanpa Perlawanan

 

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.

Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Dia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi. Potongan tubuh disimpan Ecky dalam dua kontainer plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com