Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/08/2023, 08:29 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), M Ecky Listiantho (34), menghadapi tuntutan hukuman mati.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, pada 2019. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Baca juga: Kejari Sebut Tindakan Ecky Pemutilasi Angela Tak Manusiawi, Patut Diganjar Pidana Mati

"Menjatuhkan terhadap terdakwa M Ecky Listiantho dengan hukuman pidana mati sebagaimana yang diatur dalam dakwaan (Pasal 340 KUHP)," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023).

Tuntutan tersebut sesuai dengan salah satu dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan dalam sidang perdana, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.

Ecky yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan bertuliskan "Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi" itu tidak memperlihatkan ekspresi apa pun setelah mendengar tuntutannya.

Tatapannya kosong.

Sepanjang duduk di kursi terdakwa saat sidang pembacaan tuntutan, Ecky hanya terdiam. Sesekali, pandangannya tertuju ke bawah.

Menjelang detik-detik jaksa membacakan tuntutan hukuman, Ecky tetap diam. Usai tuntutan dibacakan, ia hanya menatap ke arah depan meja Majelis Hakim.

Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Pidana Mati, Pengacara: Kami Ingin Proses Hukum Adil

Ajukan pleidoi

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, hakim mempersilakan Ecky berkonsultasi dengan penasihat hukum.

"Bagaimana terdakwa? Apakah ingin mengajukan pleidoi? Silakan membicarakan hal itu dengan kuasa hukum," ujar Hakim Ketua Agus Soetrisno.

Ecky lantas beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri tim pengacaranya di meja samping.

Tidak lama kemudian, dia kembali duduk di kursi terdakwa. Tim kuasa hukum Ecky kemudian mengajukan pleidoi.

"Mohon izin Majelis, terkait dengan tuntutan, kami ingin mengajukan pleidoi," ucap tim kuasa hukum Ecky.

Baca juga: Ecky Pembunuh dan Pemutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati

Agus Soetrisno menerima pengajuan pleidoi itu. Nota pembelaan akan disampaikan dalam sidang dua pekan lagi, yakni Senin, 21 Agustus 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com