BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa M Ecky Listiantho (34) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/8/2023).
Jaksa menilai, Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
"Menjatuhkan terhadap terdakwa M Ecky Listiantho dengan hukuman pidana mati sebagaimana yang diatur dalam dakwaan (Pasal 340 KUHP)," kata jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Harap Ecky Pemutilasi Adiknya Dihukum Setimpal, Kakak: Nyawa Dibayar Nyawa
Mendengar itu, Ecky hanya terdiam. Hakim ketua lantas menanyakan apakah terdakwa ingin mengajukan pleidoi atau nota keberatan.
"Bagaimana terdakwa? Apakah ingin mengajukan pleidoi? Silakan membicarakan hal itu dengan penasihat hukum," ujar Hakim Ketua Agus Soetrisno.
Ecky lalu berdiri dari tempat duduknya. Ia menghampiri tim kuasa hukum. Sekitar tiga menit, terdakwa berdiskusi soal pleidoi.
"Mohon izin Majelis, terkait dengan tuntutan, kami ingin mengajukan pleidoi," ucap tim kuasa hukum Ecky.
Baca juga: Saat Ecky Si Pemutilasi Mengaku Mencintai Angela, tapi Tak Mau Menikahi dan Pilih Membunuh
Majelis hakim menerima pengajuan pleidoi itu. Nota pembelaan akan disampaikan dua pekan lagi, yakni Senin, 21 Agustus 2023.
"Selain penasihat hukum yang mengajukan, terdakwa juga punya hak mengajukan secara tersendiri. Silakan bicara dengan penasihat hukum," ucap Agus.
"Untuk selanjutnya, saya persilakan ajukan pleidoi hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023. Silakan terdakwa kembali ke tahanan," tutur Agus.
Sebagai informasi, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban Angela di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 29 Desember 2022.
Sebelum ditangkap, Ecky dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak 23 Desember 2022.
Saat menelusuri keberadaan Ecky itulah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan tersebut.
Baca juga: Ecky Si Pemutilasi: Saya Sangat Menyesal, Saya Benar-benar Mencintai Angela...
Polda Metro Jaya memastikan bahwa jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih yang dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.