Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/08/2023, 08:29 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), M Ecky Listiantho (34), menghadapi tuntutan hukuman mati.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.

Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, pada 2019. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.

Baca juga: Kejari Sebut Tindakan Ecky Pemutilasi Angela Tak Manusiawi, Patut Diganjar Pidana Mati

"Menjatuhkan terhadap terdakwa M Ecky Listiantho dengan hukuman pidana mati sebagaimana yang diatur dalam dakwaan (Pasal 340 KUHP)," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023).

Tuntutan tersebut sesuai dengan salah satu dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan dalam sidang perdana, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.

Ecky yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan bertuliskan "Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi" itu tidak memperlihatkan ekspresi apa pun setelah mendengar tuntutannya.

Tatapannya kosong.

Sepanjang duduk di kursi terdakwa saat sidang pembacaan tuntutan, Ecky hanya terdiam. Sesekali, pandangannya tertuju ke bawah.

Menjelang detik-detik jaksa membacakan tuntutan hukuman, Ecky tetap diam. Usai tuntutan dibacakan, ia hanya menatap ke arah depan meja Majelis Hakim.

Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Pidana Mati, Pengacara: Kami Ingin Proses Hukum Adil

Ajukan pleidoi

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, hakim mempersilakan Ecky berkonsultasi dengan penasihat hukum.

"Bagaimana terdakwa? Apakah ingin mengajukan pleidoi? Silakan membicarakan hal itu dengan kuasa hukum," ujar Hakim Ketua Agus Soetrisno.

Ecky lantas beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri tim pengacaranya di meja samping.

Tidak lama kemudian, dia kembali duduk di kursi terdakwa. Tim kuasa hukum Ecky kemudian mengajukan pleidoi.

"Mohon izin Majelis, terkait dengan tuntutan, kami ingin mengajukan pleidoi," ucap tim kuasa hukum Ecky.

Baca juga: Ecky Pembunuh dan Pemutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati

Agus Soetrisno menerima pengajuan pleidoi itu. Nota pembelaan akan disampaikan dalam sidang dua pekan lagi, yakni Senin, 21 Agustus 2023.

Saat ditemui usai sidang, kuasa hukum Ecky, Aulia Wahyu Fathdio, menjelaskan, pihaknya ingin proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi kedua belah pihak.

Oleh karena itu, mereka mengajukan pleidoi.

"Kami sebagai penasihat hukum, intinya dari kasus ini, kami ingin proses hukum dilakukan seadil-adilnya, baik untuk korban atau Ecky sendiri," kata Dio.

Kejari yakin dengan tuntutan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ludy Himawan mengatakan, pihaknya yakin bahwa perbuatan Ecky telah direncanakan sebelumnya.

Karena itu, tindakan Ecky yang telah membunuh dan memutilasi korban sudah sepantasnya diganjar dengan pidana mati.

"Kami berkeyakinan bahwa tindakan ketidakmanusiawian terdakwa tadi patutlah untuk dituntut di Pasal 340," tegas dia.

Berkait dengan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa, Ludy mempersilakannya. Dia juga memercayakan vonis bagi Ecky kepada majelis hakim.

"Nanti pertimbangan hakim dalam memutus, kita lihat dalam beberapa waktu ke depan. Jadi ini masih berproses kira-kira satu bulan ke depan (sampai vonis)," ujar Ludy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Sendi Sespri Iriana Diminta Jokowi Tingkatkan Popularitas dan Elektabilitas untuk Maju Pilkada Bogor

Megapolitan
Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass, 6 WNI Ditangkap

Megapolitan
Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Bikin Surat Perjanjian dengan Jakpro, Warga Sepakat Tinggalkan Rusun Kampung Susun Bayam

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Siswi SLB Diduga Dicabuli di Sekolah hingga Hamil, Orangtua Cari Keadilan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Warga Lihat Ibunda Furqon Ketua Tani Kampung Susun Bayam Hendak Dibawa Paksa Saat Penggerudukan

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com