BEKASI, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), M Ecky Listiantho (34), menghadapi tuntutan hukuman mati.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela.
Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, pada 2019. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela di kontrakan daerah Tambun, Bekasi, selama tiga tahun.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa M Ecky Listiantho dengan hukuman pidana mati sebagaimana yang diatur dalam dakwaan (Pasal 340 KUHP)," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023).
Tuntutan tersebut sesuai dengan salah satu dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan dalam sidang perdana, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.
Ecky yang mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan bertuliskan "Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi" itu tidak memperlihatkan ekspresi apa pun setelah mendengar tuntutannya.
Tatapannya kosong.
Sepanjang duduk di kursi terdakwa saat sidang pembacaan tuntutan, Ecky hanya terdiam. Sesekali, pandangannya tertuju ke bawah.
Menjelang detik-detik jaksa membacakan tuntutan hukuman, Ecky tetap diam. Usai tuntutan dibacakan, ia hanya menatap ke arah depan meja Majelis Hakim.
Ajukan pleidoi
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, hakim mempersilakan Ecky berkonsultasi dengan penasihat hukum.
"Bagaimana terdakwa? Apakah ingin mengajukan pleidoi? Silakan membicarakan hal itu dengan kuasa hukum," ujar Hakim Ketua Agus Soetrisno.
Ecky lantas beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri tim pengacaranya di meja samping.
Tidak lama kemudian, dia kembali duduk di kursi terdakwa. Tim kuasa hukum Ecky kemudian mengajukan pleidoi.
"Mohon izin Majelis, terkait dengan tuntutan, kami ingin mengajukan pleidoi," ucap tim kuasa hukum Ecky.
Agus Soetrisno menerima pengajuan pleidoi itu. Nota pembelaan akan disampaikan dalam sidang dua pekan lagi, yakni Senin, 21 Agustus 2023.
Saat ditemui usai sidang, kuasa hukum Ecky, Aulia Wahyu Fathdio, menjelaskan, pihaknya ingin proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi kedua belah pihak.
Oleh karena itu, mereka mengajukan pleidoi.
"Kami sebagai penasihat hukum, intinya dari kasus ini, kami ingin proses hukum dilakukan seadil-adilnya, baik untuk korban atau Ecky sendiri," kata Dio.
Kejari yakin dengan tuntutan
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ludy Himawan mengatakan, pihaknya yakin bahwa perbuatan Ecky telah direncanakan sebelumnya.
Karena itu, tindakan Ecky yang telah membunuh dan memutilasi korban sudah sepantasnya diganjar dengan pidana mati.
"Kami berkeyakinan bahwa tindakan ketidakmanusiawian terdakwa tadi patutlah untuk dituntut di Pasal 340," tegas dia.
Berkait dengan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa, Ludy mempersilakannya. Dia juga memercayakan vonis bagi Ecky kepada majelis hakim.
"Nanti pertimbangan hakim dalam memutus, kita lihat dalam beberapa waktu ke depan. Jadi ini masih berproses kira-kira satu bulan ke depan (sampai vonis)," ujar Ludy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/08/08293501/wajah-tanpa-ekspresi-ecky-ketika-dituntut-hukuman-mati