Saat ditemui usai sidang, kuasa hukum Ecky, Aulia Wahyu Fathdio, menjelaskan, pihaknya ingin proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi kedua belah pihak.
Oleh karena itu, mereka mengajukan pleidoi.
"Kami sebagai penasihat hukum, intinya dari kasus ini, kami ingin proses hukum dilakukan seadil-adilnya, baik untuk korban atau Ecky sendiri," kata Dio.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ludy Himawan mengatakan, pihaknya yakin bahwa perbuatan Ecky telah direncanakan sebelumnya.
Karena itu, tindakan Ecky yang telah membunuh dan memutilasi korban sudah sepantasnya diganjar dengan pidana mati.
"Kami berkeyakinan bahwa tindakan ketidakmanusiawian terdakwa tadi patutlah untuk dituntut di Pasal 340," tegas dia.
Berkait dengan nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa, Ludy mempersilakannya. Dia juga memercayakan vonis bagi Ecky kepada majelis hakim.
"Nanti pertimbangan hakim dalam memutus, kita lihat dalam beberapa waktu ke depan. Jadi ini masih berproses kira-kira satu bulan ke depan (sampai vonis)," ujar Ludy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.