Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Berlapis buat Ecky si Pemutilasi Angela dan Tanpa Perlawanan

Kompas.com - 12/06/2023, 18:51 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), M Ecky Listiantho (34), diadili demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pembunuhan yang disertai mutilasi jenazah korban yang dilakukan sejak 2019 diganjar dengan dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ecky.

JPU mendakwa Ecky dengan tiga pasal sekaligus atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Angela sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Hari Ini Ecky Si Pemutilasi Diadili, Ini Kilas Balik Kasusnya

Ecky disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di apartemen milik korban di Jakarta Selatan.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.

"Perbuatan terdakwa Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHPidana," kata jaksa Rizky Putradinata di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Didakwa Pasal Berlapis

Tak ajukan eksepsi

Tim kuasa hukum Ecky pasrah terhadap dakwaan JPU. Ecky tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa saat di persidangan.

"Kami tidak ajukan eksepsi Yang Mulia, karena dari terdakwa tidak (ingin mengajukan)," kata kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujiyanti, Senin (12/6/2023).

Adapun sidang hari ini dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Soetrisno dengan hakim anggota Mahartha Noerdiansyah dan Rizki Ramadhan.

Pada sidang selanjutnya dengan agenda keterangan saksi dari JPU, Veronica meminta berita acara pemeriksaan (BAP) polisi hingga pemeriksaan psikiater terhadap kliennya ditampilkan.

"Kami meminta hasil BAP, forensik dan visum serta psikiater dan dokumen-dokumen terkait penyelidikan karena waktu awal itu sudah dapat kuasa, tapi belum ada tanggapan dari kami," tutur Veronica.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Ecky Pemutilasi Angela Tak Ajukan Eksepsi

Jaksa bakal hadirkan 10 saksi

Pada sidang kedua yang digelar pekan depan, jaksa berencana menghadirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan kasus Ecky pemutilasi Angela pada Senin (19/6/2023).

"Dilanjutkan agenda pembuktian ya, sudah siap satu minggu ke depan, hari Senin tanggal 19 Juni 2023," kata Hakim Ketua Agus Soetrisno pada akhir sidang perdana, Senin (12/6/2023).

Jaksa Rizky Putradinata para saksi akan hadir pukul 11.00 siang. Namun Hakim meminta 10 saksi tersebut sudah tiba di PN Cikarang pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Kronologi Lengkap Tragedi Mutilasi Angela oleh Ecky: Dimulai dari Asmara yang Belum Selesai

Kronologi

Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban Angela Hindriati Wahyuningsih di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 29 Desember 2022.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com