JAKARTA, KOMPAS.com - Anies Baswedan dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang digadang-gadang akan diduetkan pada Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud karena terbenturnya dengan aturan.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, seorang mantan gubernur tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama.
"Sesuai ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU No 6 Tahun 2020," ucap Dody saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024
Aturan yang membuat dua eks Gubernur DKI Jakarta itu tidak dapat terwujud itu tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O Undang-Undang Pilkada.
Pasal itu berbunyi, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama".
"Pasal 7 ayat 2 huruf o, 'Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Wali Kota pada daerah yang sama," kata Dody.
Artinya isu Anies-Ahok akan bersanding dalam Pilada DKI 2024 sirna. Sebab Anies dan Ahok tercatat pernah menjadi Gubernur DKI, meski dalam periode yang berbeda.
Baca juga: Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya tengah mencermati usulan duet antara dua eks Gubernur DKI Anies Ahok untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.
"Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah yang mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," kata Hasto ditemui di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024) malam.
Sementara itu, Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini berujuar, Anies dan Ahok sangat mungkin berpasangan di Pilkada DKI 2024.
Ada beberapa faktor yang sangat memungkinkan untuk Anies dan Ahok dapat berpasangan dalam kontestasi politik di Jakarta.
Baca juga: KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024
Faktor pertama, Anies disebut adalah seorang yang religius tetapi tidak radikal seperti yang dipersepsikan ketika hadir dalam pilgub DKI 2017 lalu.
"Kedua, Ahok memang tempramental, yang kadang-kadang tabu di dalam politik. Namun, sesungguhnya Ahok adalah seorang yang nasionalis dilihat dari sejarah karir politiknya," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
Selain itu, Didik menilai tidak ada faktor pendorong keduanya ke arah radikal, karena Anies sudah bisa tampil di dalam pilpres dengan citra nasionalis religius biasa, sedangkan Ahok juga akan bisa diterima publik.
"Anies dan Ahok pasti berpikir positif jika paham gagasan seperti ini dari berbagai pihak yang hendak menjadikannya simbol kesatuan dari keduanya," ucap Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.