JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap selama berlangsungnya libur panjang Hari Raya Waisak, yakni 23 dan 24 Mei 2024.
Hal ini berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca juga: Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas
Peniadaan ganjil genap ini juga diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2009 yang berbunyi, “pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.”
“Sehubung dengan Hari Raya Waisak, penerapan ganjil genap pada tanggal 23 dan 24 Mei 2024 ditiadakan,” kata Kepala Dinas DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/5/2024).
Oleh karena itu, Syafrin mengimbau warga Jakarta untuk mematuhi rambu lalu lintas.
“Utamakan Keselamatan di jalan dan ikuti arahan petugas di lapangan ya,” pungkas Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.