KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada tanggal 9 dan 10 Mei 2024.
Hal itu karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama.
"Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 DITIADAKAN," bunyi postingan akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).
View this post on Instagram
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 88 tahun 2019 yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Baca juga: Korlantas Sebut Nopol Khusus Kode ZZ Tidak Kebal Ganjil Genap
Diketahui ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 ruas jalan. Berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta selama tiga hari ke depan: