JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik antara warga Kampung Susun Bayam (KSB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memasuki babak baru.
Warga akhirnya angkat kaki dari rumah susun (rusun) yang berlokasi di samping Jakarta International Stadium (JIS) itu. Pada saat bersamaan, ketua kelompok tani KSB yang sebelumnya ditahan oleh polisi selama lebih dari sebulan, dibebaskan.
Dua peristiwa ini bermula dari penggerudukan terhadap warga Kampung Susun Bayam.
Pada Rabu (21/5/2024), ratusan sekuriti yang mengaku diperintah oleh PT Jakpro menggeruduk rusun Kampung Bayam.
Penggerudukan itu terjadi pukul 10.22 WIB. Warga yang sedang asik bersantai di dalam unit masing-masing pun langsung panik berhamburan keluar.
Dalam video rekaman yang diterima oleh Kompas.com, saat penggerudukan warga berbondong-bondong menahan agar para sekuriti tidak masuk ke dalam area rusun. Beberapa warga memvideokan aksi penggerudukan itu sambil menangis dan meminta pertolongan.
Baca juga: Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...
Para sekuriti itu mengaku diutus oleh Jakpro untuk memerintahkan warga segera meninggalkan rusun.
Dalam pernyataan resminya, Jakpro menyebut telah memberikan ganti rugi kepada warga KSB yang huniannya terdampak pembangunan JIS melalui program Resettlement Action Plan (RAP) pada tahun 2019 lalu.
"Lewat program RAP Kelompok Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani juga sudah mendapat ganti untung. Tercatat 422 KK (kepala keluarga) mendapat ganti untung sebesar Rp 1,17 miliar," kata pihak Jakpro dalam keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com.
Jakpro juga mengaku sudah melakukan berbagai sosialisasi secara humanis kepada warga KSB. Warga disebut telah sepakat untuk mengosongkan area eksisting dan membongkar huniannya sendiri.
"Sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak, di mana warga sepakat untuk mengosongkan area eksisting dalam jangka waktu 30 hari," sambung pihak Jakpro.
Karena itu, Jakpro meminta warga yang sudah menerima uang ganti rugi untuk angkat kaki dari rusun.
Penggerudukan ratusan sekuriti terhadap warga KSB sempat memanas. Sempat terjadi adu argumen antara kedua pihak.
Pada akhirnya, warga sepakat untuk meninggalkan KSB. Namun, mereka membuat surat perjanjian dengan pihak Jakpro sebelum angkat kaki.
Salah satu kesepakatan yang dibuat, yakni, pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB bernama Furqon. Warga bersedia meninggalkan KSB jika Furqon dibebaskan dari tahanan polisi.