BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi akan menggabungkan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah dilaporkan Mega Suryani Dewi (24) sebelum tewas di tangan suaminya, Nando (25).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menuturkan, Mega pernah melaporkan suaminya atas dugaan KDRT pada Agustus lalu.
"Ini mau kami lapis (hukuman untuk Nando) dengan KDRT kemarin pada pelaporan awal itu," tutur Gogo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Penderitaan Ibu Muda di Bekasi Sebelum Dibunuh Suami: Dikunci di Dalam Kontrakan Usai Alami KDRT
Gogo mengatakan, dugaan KDRT yang dilaporkan Mega masih diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.
"Enggak dihentikanlah, masak dihentikan, soalnya kan dia (Mega) enggak mencabut secara resmi, hanya WA (WhatsApp) doang," kata Gogo.
Pada saat akan diperiksa ketika itu, Mega menyampaikan kepada polisi bahwa dia telah rujuk dengan Nando.
"Dia (Mega mengirim pesan) WA, bilang kalau dia enggak bisa datang karena dia belum dapat cuti kerja dan dia sudah rukun lagi sama suaminya," imbuh Gogo.
Meski begitu, Gogo menegaskan, laporan akan tetap diselidiki karena bukti berupa hasil visum telah dipegang polisi.
"Pelaporan itu enggak kami hentikan, bahkan ini mau kami gabungkan perkara agar lebih berat (hukuman bagi) tersangkanya," papar dia.
Untuk diketahui, Nando sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Dia disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan keterangan kakak korban bernama Deden (27), Mega pernah melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya ke Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Polisi Bantah Cuek dan Setop Laporan KDRT Mega, Istri yang Dibunuh Suami di Bekasi
Namun, Deden menyebut kasus itu dihentikan lantaran tuduhannya disangkal pelaku. Kala itu, Nando menyatakan bahwa dia dan istrinya sudah kembali tinggal satu rumah.
"Sudah sempat dilaporkan, sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop," kata Deden di Mapolsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023).
Deden pun menyesalkan keputusan polisi tidak menangkap Nando sejak laporan KDRT dilayangkan.
Padahal, Mega selaku korban memiliki bukti visum dan bukti-bukti lain terkait KDRT yang dialaminya. Bukti-bukti itu dikumpulkan korban diam-diam selama tiga tahun terakhir.
Adapun Mega dibunuh suaminya pada Kamis (7/9/2023) di rumah kontrakan mereka, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Namun, jasad Mega baru ditemukan dua hari kemudian, Sabtu (9/9/2023), setelah pelaku menyerahkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.