JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan terhadap eks Chief Executive Officer (CEO) Miss Universe Indonesia berinisial EBH atas kasus dugaan pelecehan seksual finalis kontes kecantikan tersebut.
Menurut Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar, LPSK telah memutuskan permohonan EBH alias EW sejak 11 September 2023.
"Berdasarkan hasil penelaahan dari permohonan di LPSK dan itu berkoordinasi dengan tim penyidik itu disampaikan bahwa terlindung, mempunyai keterangan kesaksian untuk dapat mengungkap tindak pidana dugaan TPKS tersebut dan telah memenuhi persyaratan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Livia saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia, 1 Orang Ditahan
Perlindungan terhadap EBH telah diterapkan mulai 19 September 2023 hingga 19 Maret 2024.
Menurut Livia, EBH mempunyai keterangan yang bisa mengungkap kasus dugaan pelecehan terhadap para kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
"EBH ini punya keterangan yang dapat mengungkap tindak pidana tersebut," terang dia.
Sebelumnya, Chief Operating Office (COO) Andaria Sarah Dewia meminta polisi untuk menetapkan EBH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan para kontestan.
Baca juga: Alasan Polisi Tahan COO Miss Universe Indonesia: Cegah Kabur ke Luar Negeri
Kuasa hukum Sarah, David Pohan, mengatakan, kliennya merasa berkeberatan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau harapan kami, klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Yang bertanggung jawab ini adalah CEO," ucap David kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).
"Karena para CEO kan juga ada kontrak, ada kerja sama dengan pihak MUID bahwa di situ dia yang bertanggung jawab," jelas dia.
Menurut David, proses body checking para kontestan tidak diinisiasi oleh kliennya. Menurut dia, perintah body checking itu berasal dari EBH alias EW.
"Tidak ada itu inisiatif dari klien kami. Itu merupakan perintah, dan juga pada saat memerintahkan, CEO itu bilang, 'Tolong ya lampirkan buktinya'," terang David.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.