JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin (16/10/2023).
MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Hari ini kami merasa sangat sedih, kecewa, dan juga terpukul melihat kondisi hukum, demokrasi, dan konstitusi kita akhir-akhir ini," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang di depan gedung MK kepada awak media, Senin sore.
Baca juga: Hakim Saldi Isra Ungkap Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Berubah Usai Anwar Usman Terlibat
"Kami tahu betul bahwa putusan tentang batasan usia harusnya bukan menjadi domain (atau) ranah dari yudikatif di MK. Dia adalah ranah legislatif selaku pembuat Undang-undang," sambung dia.
Sebagai bentuk kekecewaan, Melki mengajak warga sipil untuk rapat dan berkonsolidasi di kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ).
"Kami undang seluruh elemen masyarakat sipil untuk rapat, melawan, berkonsolidasi di kampus PNJ," tutur dia.
Baca juga: Hakim Saldi Isra Ungkap Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Berubah Usai Anwar Usman Terlibat
Selain itu, BEM SI Kerakyatan juga mengajak masyarakat sipil ikut menggaungkan penolakan terkait putusan ini.
"Kami pun mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023!" seru Melki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.