JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas salah satu pengabulan gugatan, Senin (16/20/2023).
Khususnya, gugatan yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan, tidak seharusnya MK membuat keputusan itu.
Baca juga: BEM SI Sebut MK Inkonsisten dan Politis karena Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
“Permasalahan utamanya bukan siapa yang menggugat, tapi apa hasil putusan dan dampaknya bagi masyarakat Indonesia,” kata Melki saat diwawancarai di depan gedung MK, Senin sore.
Menurut Melki, seharusnya sembilan hakim MK memahami betul putusan mana yang harus dikeluarkan.
Dia berpendapat, pembuatan keputusan terkait batas usia capres cawapres ini bukanlah ranah MK sebagai bagian dari lembaga yudikatif.
“Silakan pertimbangkan pada seluruh aturan yang mengacu. Aturan yang mengatur tentang bagaimana MK mengeluarkan putusan, apakah ini domain MK, apakah ini adalah ranah MK, dan apa rasionalisasinya,” ucap Melki.
Lebih lanjut, proses hukum atas sidang MK terkait perkara ini dianggap tidak tepat, sehingga, aspek yuridis dalam hal itu menjadi tidak sesuai.
Baca juga: Kecewa Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, BEM SI Ajak Warga Sipil Demo 20 Oktober
“Dari proses awal sidang (proses hukum) tidak benar. Maka, ke depan juga tidak tepat,” tutur dia.
“Kami menambahkan kepada masyarakat, turunnya kami mengawal dari awal sampai akhir, kami lebih menekankan ke aspek yuridisnya, bukan aspek politisnya,” tegas Melki.
Sebagai wujud kekecewaannya, Melki mengajak warga sipil untuk rapat dan berkonsolidasi di kampus Politeknik Negeri Jakarta (PNJ).
"Kami undang seluruh elemen masyarakat sipil untuk rapat, melawan, berkonsolidasi di kampus PNJ," tutur dia.
Selain itu, BEM SI Kerakyatan juga mengajak masyarakat sipil ikut menggaungkan penolakan terkait putusan ini.
Baca juga: Sosok Almas, Mahasiswa Solo yang Gugatannya soal Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
"Kami pun mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023!" seru Melki.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.