JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya akan kembali menggelar razia uji emisi untuk kendaraan bermotor mulai 1 November 2023 mendatang.
Rencananya, razia uji emisi yang akan datang bakal digelar di lima wilayah DKI Jakarta.
Terkait dengan kebijakan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat, berikut di antaranya:
Baca juga: Razia Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November, Sasar Kendaraan Usia Tiga Tahun ke Atas
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi menyasar kendaraan bermotor yang masuk usia tiga tahun ke atas.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani dikutip dari keterangannya, Sabtu (29/10/2023).
Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi diterapkan sebagai salah satu upaya menekan pencemaran polusi udara.
Karena itu, ia menyampaikan terima kasih terhadap semua pihak yang terus berupaya mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
"Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta," jelas Ani.
Lebih lanjut, Ani mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah gencar memperluas akses bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi.
Baca juga: Ingat, Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku 1 November 2023
Hingga 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
"Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi," ucap Ani.
Kemudian, uji emisi juga ada di 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Ani menyampaikan, kendaraan yang tak lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009," ungkapnya.
Baca juga: Sanksi Tilang Berlaku Pekan Depan, Ini Kendaraan yang Wajib Uji Emisi
Adapun sanksi tilang yang diberikan berupa denda Rp 250.000 bagi motor dan Rp 500.000 untuk mobil.