JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara Edy Mulyanto menegaskan, kendaraan yang knalpotnya mengepul belum tentu tidak lulus uji emisi.
Edy menyampaikan itu menanggapi keluhan pengendara motor bernama Agus (50) yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.
Padahal, Agus melihat ada motor lain yang knalpotnya ngebul tetapi lulus uji emisi.
"(Kendaraan yang knalpotnya ngebul) belum tentu enggak lulus, belum tentu juga lulus," kata Edy di lokasi razia uji emisi, Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11/2023).
Adapun lulus tidaknya uji emisi dilihat dari parameter atau ambang batas emisi gas buang kendaraan.
Parameter itu tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Kecewa Tak Lulus Uji Emisi, Pengendara: Ada yang Knalpotnya Ngebul tapi Lulus
Oleh karena itu, Edy mengimbau pengendara tersebut kembali melakukan uji emisi di bengkel resmi di Jakarta yang terkoneksi dengan aplikasi E-Uji Emisi.
"Menurut saya sih coba dicek ulang lagi. Mungkin teman-teman yang kendaraan itu, dicek ke bengkel resmi saja. Coba dicek di situ, yang memang terkoneksi dengan E-Uji Emisi. Yang penting, syaratnya masuk ke E-Uji Emisi," ucap Edy.
Diberitakan sebelumnya, pengendara bernama Agus kecewa karena motornya dinyatakan tidak lulus uji emisi. Padahal, Agus mengaku rutin menyervis motornya setiap bulan.
Baca juga: Motor Keluaran 2017 Lulus Uji Emisi, Pengendara: Saya Rutin Servis dan Ganti Oli
Hanya saja, Agus mengakui belum mengganti oli sejak lebih dari satu bulan.
"Wah saya enggak tahu (kenapa enggak lulus uji emisi), saya juga bingung. Rutin (servis), cuma oli memang belum diganti," ujar Agus di Jalan Lodan Raya.
Agus pun heran melihat motor lain yang knalpotnya ngebul bisa lulus uji emisi.
"Makanya saya bingung, itu saja yang motornya ngebul, lulus," ungkap Agus.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, berikut ini ambang batas emisi gas buang kendaraan: