JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) akan membantu ribuan pelaku UMKM mengurus sertifikat halal.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo berujar, pihaknya akan menyediakan anggaran untuk membantu pelaku UMKM mengurus sertifikat halal pada 2024.
Namun, Ratu tidak memerinci total anggaran yang disediakan.
"Tahun 2024 itu dianggarkan sebanyak 2.025 sertifikat yang bersumber dari APBD," ujar Ratu dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Baca juga: UMKM Kuliner Binaan DKI yang Kantongi Sertifikat Halal Disebut Baru 5 Persen
Dengan adanya anggaran dari Pemprov DKI Jakarta, Ratu mengatakan, pelaku UMKM tak perlu menyiapkan biaya apa pun untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Itu (dianggarkan) dalam APBD. (Pemprov DKI) mulai menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis sejak 2018,” kata dia.
Ratu pun mengaku telah menyosialisasikan program sertifikasi halal gratis ini kepada para pelaku UMKM.
Baca juga: Dinkes DKI Sebut Pasien Cacar Monyet Harus Diisolasi di Rumah Sakit
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyatakan, saat ini baru lima persen UMKM bidang kuliner binaan Pemprov DKI yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Menurut Ismail, berdasarkan data Dinas PPKUKM DKI, peserta Jakpreneur sudah mencapai 370.000 orang, 220.000 di antaranya merupakan pelaku usaha kuliner.
“Dari data itu, ternyata hanya lima persen yang mengantongi sertifikat halal," ujar Ismail.
Ismail berujar, Pemprov DKI pernah mengalokasikan anggaran bagi 5.000 pelaku usaha untuk mendapat sertifikat halal pada 2022.
Baca juga: Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Keruk Semua Kali di Ibu Kota
Karena itu, Ismail mendesak Dinas PPKUKM DKI kembali memfasilitasi para pelaku usaha kuliner untuk mendapatkan sertifikat halal.
Program itu harus menjadi prioritas Dinas PPKUKM pada 2024, terlebih saat ini banyak konsumen lebih memilih produk yang memiliki jaminan halal.
"Kami perlu bantu UMKM memenuhi ketentuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal agar produk yang beredar disertifikasi," kata Ismail.
Adapun berdasarkan data Dinas PPKUKM DKI Jakarta, 7.512 pelaku usaha telah menerima sertifikat halal pada periode 2015 hingga 2022.
Pemberian sertifikat halal merupakan hasil kerja sama Pemprov DKI dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Sementara itu, pada 2023, Pemprov DKI disebut mendampingi 3.075 pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.