JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai membahas titik-titik yang diperbolehkan dan yang tidak untuk memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala Badan Kesbangpol Jakarta Taufan Bakri menjelaskan, pembahasan dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.
"Kami lagi mau bikin titik-titik mana yang boleh dipasang APK, spanduk, baliho di lokasi tertentu, kalau diluar lokasi ini. Nanti keputusannya akan disepakati bersama, tidak sendirian," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Taufik belum dapat menjelaskan secara rinci lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan ataupun dilarang memasang APK Pemilu 2024.
Dia mencontohkan, Jalan Sudirman-Thamrin merupakan wilayah yang tidak diperkenankan dipasang APK. Sebab ada ketentuan khusus terkait pajak daerah yang harus dipenuhi.
"Pokoknya di jalan-jalan, misalnya sepanjang Jalan Sudirman, itu enggak boleh. Kami akan atur semua ini lagi dirapatkan," kata Taufik.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.
Sementara itu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar pada 27 November 2024.
Untuk masa kampanye Pilpres dan Pileg dijadwal berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga: Polda Metro Jaya Janji Usut Pernyataan Aiman soal Polisi Tak Netral pada Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.