TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menuntut terdakwa kasus penipuan preorder iPhone si kembar Rihana-Rihani, dengan hukuman lima tahun penjara.
Salah satu pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Rihana-Rihani telah meresahkan masyarakat.
"Hal yang menjadi pertimbangan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa terbelit-belit selama di persidangan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, aksi si kembar juga telah menyebabkan banyak korban yang merugi secara materi atas penipuan tersebut.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Preorder iPhone
"Perbuatan terdakwa memberikan kerugian terhadap saksi/korban," kata jaksa.
Kendati begitu, jaksa menyebutkan ada hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut, yakni Rihana-Rihani mengaku dan menyesali atas perbuatannya tersebut.
"Kemudian, terdakwa bersikap baik dan sopan dalam menjalani persidangan," tambah jaksa.
Adapun, jaksa menuntut Rihana-Rihani dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus penipuan preorder iPhone.
Jaksa menilai, Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan konsumennya rugi.
Si kembar Rihana-Rihani disebut telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Iyus Gembira, Mobil Rentalnya yang Dibawa Kabur Rihana-Rihani Kembali ke Tangannya
Selain pidana penjara, Rihana-Rihani juga dituntut dijatuhi denda atas perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun, dikurangi masa penahanan," kata jaksa.
Kemudian, jaksa meminta barang bukti yang disita dalam perkara tersebut untuk dikembalikan kepada korban.
Di antaranya, sepasang sepatu sandal merek Tory Burch, 1 tas merek Goyard, 1 tas merek Louis Vuitton OnTheGo, 2 buah tumbler merek Corkcicle, dan 1 bedak merek Yves Saint Laurent.
Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.
Baca juga: Korban Si Kembar Rihana-Rihani Cabut Laporan Usai Mobilnya Ditemukan, Polisi: Mau Direntalkan Lagi
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.
Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.