KOMPAS.com - Tarif retribusi Kapal Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta ke Pulau Seribu kembali normal pasca dihapusnya sanksi administratif daerah.
Mengutip keterangan sosial media resmi Dishub DKI Jakarta, langkah tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 tahun 2023 tentang “Penghapusan Sanksi Administratif” sehingga otomatis Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang “Pemberian Keringanan Retribusi Daerah” resmi dicabut.
Tarif Kapal Dishub kini kembali normal sesuai yang tertera pada dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.
Tarif Retribusi ini mulai diberlakukan pada 21 November 2023. Berikut ini tarif Kapal Dishub ke Pulau Seribu terbaru tersebut.
Baca juga: Libur Sekolah, Kemenparekraf Upayakan Penambahan Kapal ke Pulau Seribu