JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB (Firli) sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Namun, Ade belum mengungkapkan kapan agenda pemeriksaan terhadap Firli.
Baca juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Ia berjanji akan memberikan update terkait jadwal pemeriksaan Firli selanjutnya.
"Nanti akan kami update berikutnya pada rekan-rekan," tutur Ade.
Ade mengatakan, pihaknya juga mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi lainnya.
Namun, Ade tak merincikan siapa saja saksi yang akan diperiksa pada penyidikan selanjutnya.
"Kami juga mengagendakan pemeriksaan kepada para saksi," ucap Ade.
Untuk diketahui, Firli kini ditetapkan tersangka pada kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: ICW Sebut Firli Bahuri Playing Victim, Seolah-olah Jadi Korban Kriminalisasi
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Ade.
Kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
Aduan ini berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan pada kasus ini, polisi menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sejauh ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik.