JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Lokataru Foundation sekaligus aktivis hak asasi manusia Haris Azhar meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dia dan rekannya, Fatia Maulidiyanti.
Haris yakin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa membedakan kritik dan hinaan.
Dia sendiri mengaku tak menghina atau mencemarkan nama baik Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana, sebagaimana yang disampaikan penasihat hukum saya dan catatan saya," kata Haris saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
"Untuk itu, Majelis Hakim yang terhormat, yang dicintai keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan kepada saya dan Fatia dalam perkara ini," imbu dia.
Dalam pleidoinya, Haris menganggap tuntutan JPU adalah sesuatu yang salah.
Menurut Haris, hal yang dikatakan dia dan Fatia dalam podcast yang ditayangkan di YouTube merupakan hal lazim yang dilakukan semua pihak.
Sebab, hal yang dia dan Fatia lakukan, yakni membuat konten YouTube, adalah sesuatu yang lazim bahkan banyak dilakukan oleh semua pihak.
Haris lalu mengungkapkan, siniar yang ia buat semata-mata untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi kepada publik.
"Tidak ada larangan bagi setiap individu untuk melakukan atau turut serta dalam produksi atau memproses siniar. Larangan atas siniar bisa terjadi jika siniar diproduksi dan atau berisi materi yang mengandung tindak pidana," ungkap Haris.
Baca juga: Pembelaan soal Diksi Lord Luhut, Haris Azhar: Tidak Menunjukkan Hal Apa Pun Selain Ikut Tren
Adapun Haris menyampaikan pleidoi atas tuntutan empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Luhut.
Sementara itu, Fatia dituntut hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.