DEPOK, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo menanggapi aturan terbaru berkait menteri dan pejabat setingkat menteri hingga wali kota yang maju pilpres tidak harus mundur dari jabatannya.
"Itu artinya PR besar untuk mereka, karena harus menjaga integritas, serta tidak memanfaatkan fasilitas dan jabatan. Itu PR besar bagi mereka ya," kata eks Gubernur Jawa Tengah itu usai menghadiri jamuan makan siang di rumah istri Jenderal Hoegeng, Pesona Khayangan, Depok, Senin (27/11/2023).
Adapun aturan tersebut dikeluarkan Presiden Joko Widodo dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Baca juga: Aturan Baru Jokowi: Menteri-Wali Kota Maju Pilpres Tidak Harus Mundur
Dalam aturan tersebut, presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, menteri atau pejabat setingkat menteri, serta kepala dan wakil kepala daerah tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya meskipun mengikuti Pilpres.
Artinya, menteri atau pejabat setingkat menteri yang dicalonkan ke Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden jika akan melakukan kampanye.
PP Nomor 53 tahun 2023 itu diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada 21 November 2023.
Baca juga: Menteri-Wali Kota Tak Perlu Mundur Saat Maju Pilpres Tidak Bertentangan dengan UU, tapi...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.