Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP DKI Tak Bisa Asal Copot APK Meski Terpasang di Lokasi Terlarang

Kompas.com - 27/11/2023, 19:12 WIB
Tria Sutrisna,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengakui jajarannya tidak bisa sembarangan menertibkan alat peraga kampanye (APK), meski terpasang di area terlarang.

“Ya enggak bisa (asal mencopot), kan Pemilu ada aturannya. Semua sudah diatur, KPU sudah mengatur secara rigid, supaya rapih Pemilunya yang damai, yang tertib yang teratur,” ujar Arifin kepada wartawan di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (27/11/2023).

Menurut Arifin, Satpol PP DKI Jakarta hanya membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selama proses pelaksanaan tahapan Pemilu.

Baca juga: Soal APK Terpasang Sebelum Masa Kampanye, Pemprov DKI Bisa Tindak asal Ada Rekomendasi Bawaslu

Arifin menegaskan, penertiban APK yang dipasang tidak sesuai tempatnya oleh Satpol PP, tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu RI.

“Karena pelaksanaan pemilu penyelenggara adalah KPU dan Bawaslu. Pemda atau Satpol PP yang masalah APK dan lain-lain sifatnya bantu,” jelas Arifin.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah meneken Surat Keputusan perihal ketentuan pemasangan alat peraga kampanye selama masa kampanye Pemilu 2024 di Ibu Kota.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 yang diteken 24 November 2023, ada beberapa jalan, taman, hingga persimpangan yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Aturan itu berlaku sejak masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023 mendatang.

Khusus untuk jalan raya, KPU DKI meminta kepada peserta Pemilu supaya tak memasang alat peraga kampanye di Jalan-jalan berikut ini:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan Merdeka Timur
  3. Jalan Medan Merdeka Selatan
  4. Jalan Jenderal Sudirman
  5. Jalan MH Thamrin
  6. Jalan Diponegoro
  7. Jalan Gatot Subroto
  8. jalan Ir. H. Juanda
  9. Jalan Veteran (area Istana Negara)
  10. Jalan Veteran II (area Istana Negara)
  11. Jalan Bina Graha (area Istana Negara)

Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Pemprov DKI Bahas Titik-titik Pemasangan APK Pemilu 2024

Selain jalan raya, beberapa kawasan di Ibu Kota, termasuk area jalan yang berada di dalamnya turut dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye, yakni:

  • Kawasan Taman Monas
  • Kawasan Tugu Tani
  • Kawasan Lapangan Banteng
  • Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI)
  • Kawasan Cornelia Simanjuntak
  • Kawasan Patung Kuda
  • Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata
  • Kawasan Taman Kelapa Gading
  • Kawasan Hotel Pemugaran Menteng
  • Kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru
  • Kawasan Kota Tua
  • Kawasan Jembatan Semanggi
  • Kawasan Taman Puring

Beberapa persimpangan di Ibu Kota tak diperbolehkan KPU DKI untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Larangan pemasangan di beberapa persimpangan disinyalir disebabkan karena alat peraga kampanye bisa memperburuk estetika kota.

Berikut ini persimpangan di DKI yang tak boleh dipasangi alat peraga kampanye:

  1. Persimpangan Cakung
  2. Persimpangan Cawang
  3. Persimpangan ITC Cempaka Mas
  4. Persimpangan Jatinegara
  5. Persimpangan Kamal atau Penjaringan
  6. Persimpangan Kampung Rambutan
  7. Persimpangan Ciledug
  8. Persimpangan Pluit
  9. Persimpangan Pramuka atau Pemuda
  10. Persimpangan Pulo Gebang dan Bekasi Cilincing
  11. Persimpangan Puri Indah atau Kembangan
  12. Persimpangan Semanggi
  13. Persimpangan Sunter
  14. Persimpangan Tomang
  15. Persimpangan Ulujami
  16. Persimpangan Bundaran Senayan
  17. Persimpangan Bundaran Taman Pondok Indah
  18. Persimpangan CSW
  19. Persimpangan Tanjung Barat
  20. Persimpangan Sudirman-Satrio
  21. Persimpangan Satrio-Rasuna Said
  22. Persimpangan Rasuna Said-Mampang
  23. Persimpangan Pancoran

Beberapa taman yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI turut menjadi salah satu lokasi yang dilarang digunakan peserta pemilu untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Taman-taman yang dilarang bukan hanya taman dengan skala besar, melainkan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga dilarang keras untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Baca juga: Mengenal Alat Peraga Kampanye (APK) dan Jenisnya

Berikut ini beberapa taman di DKI yang harus bebas dari alat peraga kampanye:

  • Taman Tugu Tani
  • Taman Menteng
  • Taman Suropati
  • Taman Amir Hamzah
  • Taman Tugu Proklamasi
  • Taman Kota Srengseng
  • Taman Martha Tiahahu
  • Seluruh taman yang dikelola Pemprov DKI
  • Seluruh RPTRA milik Pemprov DKI
  • Seluruh RTH milik Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Megapolitan
Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Megapolitan
Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Megapolitan
Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Megapolitan
Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com