JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta disebut dapat menindaklanjuti alat peraga kampanye (APK) yang terpampang di beberapa jalan Ibu Kota sebelum masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 dimulai.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, tindak lanjut APK dapat dilakukan Pemprov DKI apabila ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Sejauh ada rekomendasi dari Bawaslu iya kita tindak lanjut (untuk APK yang terpasang)," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Heru mengatakan, pengawasan APK, termasuk yang terpasang di jalan-jalan di Ibu Kota, merupakan wewenang Bawaslu RI sepenuhnya.
Baca juga: Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi yang Tak Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye
"Kalau tak ada rekomendasi (tidak bisa APK tidak bisa ditindak). Kan Bawaslu yang mengawasi. Menghadapi pesta demokrasi harus dengan senyuman," kata Heru.
Sebelumnya, Heru meminta lurah dan camat di DKI Jakarta menghafalkan lokasi-lokasi yang dilarang dipasangi APK menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Langkah ini diperlukan agar lurah dan camat mencegah penyalahgunaan tempat-tempat tertentu di Jakarta untuk berkampanye.
"Namanya pesta demokrasi, biarkan saja mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul. Yang tidak boleh di mana saja? (Lokasi) yang tidak boleh (dipasang APK) bapak hafalkan tempat-tempatnya," ujar Heru.
Baca juga: Bawaslu Belum Temukan Bukti Polisi Terlibat Pasang Alat Peraga Kampanye
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diatur larangan pemasangan atribut kampanye di lokasi-lokasi tertentu.
Dalam Pasal 71 beleid tersebut, lokasi yang dilarang dipasang APK adalah rumah ibadah, tempat pendidikan, gedung serta fasilitas milik pemerintahan, hingga rumah sakit atau pelayanan kesehatan.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024.
Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun untuk masa kampanye Pileg dan Pilpres dijadwal berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.