Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi yang Tak Boleh Dipasang Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 22/11/2023, 19:59 WIB
Tria Sutrisna,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah dan Camat di DKI Jakarta diminta menghafalkan lokasi-lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, langkah ini diperlukan agar Lurah dan Camat dapat mencegah penyalahgunaan tempat-tempat tertentu di Jakarta untuk berkampanye.

"Namanya pesta demokrasi, biarkan saja mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul. Yang tidak boleh di mana saja? (Lokasi) yang tidak boleh (dipasang APK) bapak hafalkan tempat-tempatnya," ujar Heru Budi dalam bertemu dengan Lurah-Camat se-DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Heru Budi Minta Lurah dan Camat Aktif Temui Tokoh Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Heru Budi juga meminta Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, untuk berkoordinasi dengan para Wali Kota dalam menertibkan APK yang dipasang sembarangan.

"Pak Satpol PP, sudah diatur kan tempat-tempatnya? Jadi silakan, tolong bapak konsul lebih dulu ke Wali Kota kalau melakukan sesuatu," kata Heru Budi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, diatur larangan pemasangan atribut kampanye di lokasi-lokasi tertentu.

Dalam Pasal 71 beleid tersebut, lokasi yang dilarang dipasang APK adalah rumah ibadah, tempat pendidikan, gedung serta fasilitas milik pemerintahan, hingga rumah sakit atau pelayanan kesehatan.

Baca juga: Heru Budi Minta Camat dan Lurah Seluruh Jakarta Jaga Netralitas Saat Pemilu 2024

Sebagai informasi, pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif akan digelar pada 14 Februari 2024.

Sementara itu, Pilkada 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Adapun untuk masa kampanye Pileg dan Pilpres dijadwal berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baca juga: Heru Budi Lantik Ani Ruspitawati Jadi Kadinkes DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 22 Mei 2024

Megapolitan
Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojol di Marunda Dibegal dan Motor Dibawa Kabur, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Remaja di Depok Dibacok Gangster, Polisi: Pelaku Salah Sasaran

Megapolitan
Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Mau Maju Pilkada Bogor, Sespri Iriana Dinasihati Jokowi Tidak Buru-buru Pilih Partai

Megapolitan
Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk 'Busway' di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Mobil Selebgram Zoe Levana Masuk "Busway" di Pluit, Kadishub: Bisa Ditilang dan Denda Rp 500.000

Megapolitan
Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Ketika Warga Dipaksa Angkat Kaki dari Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com